Skip to content

Negara-Negara Pasifik Desak Kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke Papua Barat, Status Indonesia di MSG Terancam Ditinjau

FOTO: d. Negara-negara Pasifik Mendukung Kunjungan PBB untuk Hak Asasi Manusia ke Papua Barat. (Dokumen Naronws.com) JAKARTA — Tekanan dari negara-negara di kawasan Pasifik untuk mendorong Indonesia agar memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi...

4 minutes read 0 comments
Perwakilan tinggi PBB untuk hak asasi manusia dan isu mengenai kondisi hak asasi manusia di Papua Barat.

FOTO: d. Negara-negara Pasifik Mendukung Kunjungan PBB untuk Hak Asasi Manusia ke Papua Barat. (Dokumen Naronws.com)

JAKARTA — Tekanan dari negara-negara di kawasan Pasifik untuk mendorong Indonesia agar memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia ke Papua Barat semakin menguat. Isu ini menjadi sorotan dalam rangkaian pertemuan regional Pasifik serta Sidang Majelis Umum PBB yang ke-81 di New York.

Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matthew Cooper Wale, kembali mengungkapkan pentingnya realisasi kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke Papua Barat. Wale menyatakan bahwa laporan soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat perlu diperiksa secara independen. Ia juga menegaskan bahwa Kepulauan Solomon menghargai kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia.

Pendapat serupa juga dinyatakan oleh Vanuatu. Perwakilan Vanuatu di PBB mengangkat isu hak-hak masyarakat adat, relokasi penduduk, kerusakan lingkungan, serta keadaan para aktivis di Papua Barat.

Batas waktu hingga akhir 2026

Urusan kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB juga termasuk dalam diskusi antara Pacific Islands Forum (PIF) dan Melanesian Spearhead Group (MSG).

Sekretariat PIF mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Indonesia terus berlangsung dan ada harapan agar tanggal kunjungan bisa ditentukan sebelum masa jabatan Indonesia di Dewan HAM PBB berakhir pada 31 Desember 2026.

Di sisi lain, laporan mengenai keputusan negara-negara MSG mengindikasikan bahwa jika kunjungan tersebut tidak dapat difasilitasi, maka laporan mengenai kondisi HAM di Papua Barat tidak bisa dipersiapkan sebelum pertemuan MSG 2027. Dalam hal ini, status Indonesia sebagai anggota asosiasi MSG akan ditinjau kembali.

Indonesia sendiri telah menjadi anggota asosiasi MSG sejak tahun 2015, dan status tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2018. BPK Peraturan +1 Indonesia Mengatakan Dugaan Pelanggaran Harus Dilalui Jalur Hukum

Pemerintah Indonesia menolak tuduhan mengenai adanya pelanggaran HAM yang sistematis di Papua. Dalam hak jawab di Sidang Majelis Umum PBB yang ke-81, Indonesia menyampaikan bahwa tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dipercaya akan ditangani lewat lembaga nasional dan jalur hukum, termasuk Komnas HAM.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembicaraan mengenai Papua harus mempertimbangkan kondisi secara keseluruhan, termasuk tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan aparat oleh kelompok bersenjata. Indonesia menekankan bahwa kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB harus disetujui oleh pemerintah Indonesia dan Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB.

Dengan cara demikian, isu kunjungan itu kini berada dalam ranah diplomasi dan negosiasi internasional, bukannya keputusan sepihak oleh negara-negara Pasifik.

Diskusi Tentang HAM, Lingkungan, dan Masyarakat Adat

Isu Papua Barat yang dibahas dalam forum Pasifik tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Banyak pihak juga mengaitkannya dengan perlindungan masyarakat adat, pemindahan penduduk, konflik bersenjata, pembangunan, serta masalah lingkungan hidup.

Dalam dokumen PIF sebelumnya, Forum tetap mencatat pengakuan terhadap kedaulatan Indonesia atas Papua dan kembali mengingat undangan dari Indonesia pada tahun 2018 untuk misi yang dipimpin oleh Komisaris Tinggi HAM PBB. PIF lalu mendorong kerjasama bersama Indonesia dan MSG untuk mempermudah kunjungan tersebut.

Panggilan agar Komisaris Tinggi HAM PBB mendapatkan akses ke Papua juga bukanlah isu baru. Dalam proses Tinjauan Periode Universal PBB, sejumlah negara pernah merekomendasikan agar Indonesia mengizinkan kunjungan OHCHR ke Papua dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Sistem Dokumen Resmi – PBB

Vanuatu dan jalur hukum internasional

Perkembangan lain yang menarik untuk dicermati adalah tindakan Vanuatu mengajukan masalah kedaulatan Pulau Matthew dan Hunter kepada Prancis di Mahkamah Internasional. Pada tanggal 2 September 2026, pemerintah Vanuatu menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan kasus mengenai kedaulatan kedua pulau tersebut serta batas maritim dengan New Caledonia.

Kantor Perdana Menteri

Namun, tindakan Vanuatu terhadap Prancis tidak secara otomatis menunjukkan bahwa Vanuatu juga mengajukan perkara kepada Indonesia terkait Papua Barat. Sampai berita yang dapat diverifikasi saat ini, kedua kasus ini adalah masalah hukum internasional yang berbeda.

Demikian pula, istilah seperti “genosida”, “ekosida”, dan “etnosida” adalah istilah yang digunakan oleh berbagai kelompok dan aktivis untuk mendeskripsikan situasi di Papua. Penggunaan istilah-istilah tersebut tidak serta merta berarti adanya penetapan hukum dari ICJ atau lembaga internasional lainnya.

Seruan untuk verifikasi independen

Saat ini, perdebatan mengenai Papua Barat telah kembali memasuki ranah diplomasi internasional. Negara-negara di kawasan Pasifik mendorong adanya verifikasi independen terhadap laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia melalui akses yang diberikan kepada Komisaris Tinggi HAM PBB.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa masalah Papua harus dibahas berdasarkan fakta yang komprehensif, melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang ada, serta dengan memperhatikan keselamatan semua warga sipil.

Oleh karena itu, perkembangan hingga tanggal 31 Desember 2026 sangat penting untuk ditindaklanjuti untuk melihat apakah kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke Papua Barat benar-benar dapat terwujud dan bagaimana perkembangan ini akan mempengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara Pasifik dan MSG.

Catatan redaksi: Klaim bahwa “5 negara MSG dan 18 negara PIF telah memberikan peringatan tegas” serta bahwa Indonesia pasti akan dibawa ke ICJ jika kunjungan tidak disetujui harus diiringi dengan dokumen resmi atau pernyataan pemerintah yang secara jelas menguatkan klaim tersebut. Sumber yang ada saat ini lebih menunjukkan adanya tekanan untuk kunjungan HAM PBB dan kemungkinan evaluasi status Indonesia di MSG, bukan keputusan bahwa kasus Papua Barat telah diajukan ke ICJ.

Leave a comment

Write a Comment

Verified by MonsterInsights