Foto: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (1/6/2026). (Dok. BPMI Sekretariat Presiden/Kris)
JAKARTA, NaRoNews. com — Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan regulasi yang penting untuk mengatur sumber daya alam nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang berkaitan dengan Pengelolaan Ekspor Sumber Daya Alam Strategis, negara secara resmi mengintensifkan pengawasan perdagangan internasional dengan menerapkan sistem satu pintu. Aturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Inisiatif strategis ini menandai dimulainya fase baru dalam pengelolaan ekonomi, di mana negara semakin memperkuat kontrol atas komoditas yang memiliki dampak signifikan pada stabilitas ekonomi, kepentingan nasional, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Restrukturisasi Peran Negara melalui BUMN Khusus
Dalam implementasinya, pemerintah menciptakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Khusus yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan ekspor. Mengacu pada Pasal 2 ayat (3), pada tahap awal terdapat tiga komoditas sumber daya alam strategis nonpangan yang harus melalui mekanisme satu pintu, yaitu:
- Batu Bara: Sumber energi fosil yang berfungsi sebagai pilar utama daerah pabean Indonesia.
- Minyak Kelapa Sawit: Sektor komoditas unggulan yang berperan dalam kestabilan pasar domestik dan internasional.
- Ferro Alloy (Paduan Besi): Komoditas strategis yang mendukung hilirisasi industri logam di dalam negeri.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, ketiga komoditas ini ke depannya hanya bisa diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik langsung atau sebagai perantara tunggal. Aturan ini juga memberi kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menetapkan harga jual serta menentukan margin keuntungan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mekanisme Pengendalian dan Pengecualian
Walaupun mengadakan kendali terpusat, PP Nomor 24 Tahun 2026 juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha swasta untuk mendapatkan pengecualian dengan syarat yang ketat. Menurut Pasal 4 ayat (2), pelaku usaha bisa dikecualikan dari sistem satu pintu ini jika mereka memiliki kontrak atau perjanjian yang menunjukkan komitmen nyata terhadap tiga hal, yaitu:
- Investasi dalam negeri.
- Divestasi saham.
- Proses pengolahan dan/atau pemurnian (hilirisasi) di dalam negeri.
Penyetapan pengecualian tersebut tidak dilakukan sepihak, tetapi harus melalui pertemuan koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator terkait dan dihadiri oleh menteri serta kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Masa Transisi dan Penyesuaian Kontrak Lama
Pemerintah memberikan periode transisi yang terencana untuk penyesuaian terhadap sistem baru ini. Sesuai Pasal 7, pelaksanaan ekspor komoditas strategis oleh BUMN Ekspor ditargetkan selesai sepenuhnya paling lambat pada 31 Desember 2026. Sebagai langkah awal pengawasan, penerapan peraturan ini akan dievaluasi melalui rapat koordinasi dalam waktu tiga bulan setelah PP ini diimplementasikan. Selain itu, Pasal 8 menekankan bahwa semua kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku harus diserahkan untuk dievaluasi oleh BUMN Ekspor agar selaras dengan aturan baru tersebut.
Refleksi NaRoNews: Integritas Pengelolaan Kekayaan Publik
Dari sudut pandang etika pemerintahan, terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026 bukan sekadar soal restrukturisasi birokrasi perdagangan, melainkan merupakan ujian untuk transparansi dalam moralitas lembaga negara. Kebijakan satu pintu ini merupakan wujud nyata dari penataan kembali kesadaran kolektif dalam pengelolaan hak kuasa negara atas kekayaan publik demi kepentingan bersama.
Ketika sebuah negara berfungsi sebagai satu-satunya perantara, sangat penting untuk memiliki akuntabilitas yang absolut untuk menghindari kemungkinan munculnya praktik transaksional yang baru. Pengelolaan yang adil dan transparan terhadap sumber daya alam merupakan contoh konkret dari tanggung jawab yang diberikan kepada para pemimpin. Keberhasilan dari regulasi ini di lapangan tidak hanya diukur dari jumlah devisa yang dihasilkan, tetapi juga dari konsistensi para pengambil keputusan dalam menjaga kepercayaan publik dengan integritas yang penuh.
