FOTO: Perwakilan mahasiswa dan Tim Investigasi HAM saat membacakan pernyataan sikap di depan Kantor Komnas HAM RI di Jakarta (dok) naronews.com,

JAKARTA, NARONEWS. COM – Hari ini, Selasa (23/6/2026), telah terjadi aksi solidaritas kemanusiaan di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta. Aliansi yang terdiri dari Tim Investigasi HAM dan ratusan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia melakukan aksi damai untuk menyuarakan keadilan terkait insiden pelanggaran kemanusiaan dalam tragedi yang disebut “Kembru Berdarah”.

Mahasiswa Puncak yang belajar di Ibu Kota segera turun ke jalan dan memenuhi halaman luar gedung Komnas HAM. Aksi ini direncanakan dengan cermat, di mana persiapan dan koordinasi logistik telah dimulai sejak Senin (22/6/2026) lalu dan perwakilan mahasiswa terdiri dari 7 orang masuk untuk audiensi pada sahat hari yang sama.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan yang mendalam terhadap cara Komnas HAM menanggapi situasi di daerah konflik. Para perwakilan dari Organisasi Kepemudaan (OKP) dan perwakilan rakyat dari Kabupaten Puncak, termasuk wilayah Jumburu, Sina, dan Puncak, menyampaikan harapan besar agar Komnas HAM dapat bertindak objektif tanpa campur tangan dari pihak luar. Mereka mendesak lembaga negara tersebut untuk turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan data yang akurat, agar hak-hak masyarakat yang tengah berduka dapat terlindungi dengan adil.

Enam Poin Pernyataan Sikap Mahasiswa dan Tim Investigasi

Di tengah aksi demonstrasi, para demonstran membacakan nota Pernyataan Sikap sebagai hasil seluruh rangkaian investigasi, analisis data lapangan, dan dampak hukum pasca-tragedi. Berikut adalah enam tuntutan utama yang disampaikan kepada Komnas HAM RI dan pihak-pihak terkait:

 Pernyataan Sikap

  1. Berdasarkan seluruh rangkaian investigasi, analisis data, lapangan, dan dampak hukum di atas, kami Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia menyatakan sikap dengan tegas: 1. MENOLAK dengan keras Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 513/PM.00/R/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 karena dinilai cacat data, tidak berbasis fakta lapangan, dan cenderung memanipulasi realitas korban di Puncak.
  2. MENDESAK Komnas HAM RI untuk segera melakukan revisi total terhadap kronologi dan basis data korban, dengan memasukkan hilangnya Ibu Mondokmbri Walia (48 tahun) serta menggunakan data riil pengungsi sebanyak 12.620 jiwa sesuai basis data BPS/Dukcapil Puncak.
  3. MENUNTUT Komnas HAM RI untuk segera menetapkan Peristiwa “Kembru Berdarah 14 April 2026” sebagai Pelanggaran HAM Berat sesuai mekanisme UU No. 26 Tahun 2000, mengingat alat bukti (jejak bom, selongsong peluru, serpihan granat, jenazah, dan keterangan saksi hidup) telah lebih dari cukup.
  4. MENDESAK Panglima TNI dan Pangdam Papua untuk segera menghentikan operasi militer dan menarik mundur Satgas Habema dari wilayah Kabupaten Puncak guna menghentikan trauma dan gelombang pengungsian warga sipil.
  5. MEMINTA pertanggungjawaban hukum secara transparan dan terbuka dari Pangdam dan Kogabwilhan III Papua selaku pihak yang diduga bertanggung jawab dalam komando operasi militer tersebut.
  6. MENYERUKAN kepada seluruh elemen mahasiswa Papua, aktivis kemanusiaan, dan lembaga internasional untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan substantif bagi rakyat Puncak dapat ditegakkan seadil-adilnya.  Jakarta, 23 Juni 2026

Para demonstran menegaskan komitmen mereka untuk terus mendampingi proses ini dan menolak mundur hingga Komnas HAM mengambil tindakan konkret sesuai dengan perannya dalam memberikan pelayanan kemanusiaan secara independen.