Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Rapat tersebut membahas rencana program kerja dan anggaran tahun 2026 serta isu aktual seputar regulasi dan permasalahan HAM. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.(Dhemas Reviyanto)
JAKARTA, NaRoNews.com —-Dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengemukakan sebuah ide inovatif. Pada hari Jumat (5/6/2026), Pigai mengusulkan agar jabatan tinggi non-operasional di Korps Bhayangkara dapat diisi oleh profesional sipil. Inisiatif ini dianggap sebagai momen penting untuk memperkuat kedudukan sipil, meningkatkan profesionalisme, dan membentuk tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis di Indonesia.
Usulan ini muncul bukan tanpa dasar. Perubahan dalam penyusunan lembaga baru-baru ini sempat memicu kontroversi setelah ditetapkannya Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tahun lalu, yang memberikan kesempatan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga sipil—mulai dari Kemenkopolkam, Kementerian Hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan internal ini memicu debat sengit karena dianggap oleh beberapa pihak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang aktivis kepolisian terlibat di luar struktur resmi kepolisian. Oleh karena itu, Menteri HAM menilai penting untuk menyeimbangkan struktur birokrasi nasional.
Menitikberatkan pada Sektor Manajerial Non-Operasional
Menteri HAM menegaskan bahwa jabatan yang disarankan untuk diisi oleh unsur sipil bukanlah posisi teknis yang berhubungan langsung dengan operasi lapangan atau penegakan hukum. Kesempatan bagi profesional sipil ini ditujukan untuk sektor yang mendukung manajemen dan administrasi strategis setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Beberapa area yang menjadi sorotan termasuk pengelolaan keuangan, perencanaan strategis, manajemen sumber daya manusia (SDM), inspektorat, personalia, serta transformasi digital dalam organisasi. Keterlibatan profesional yang bukan berasal dari latar belakang militer pada jabatan administratif ini diklaim telah menjadi praktik umum yang terus berkembang di banyak negara demokrasi modern.
Mengukur Akuntabilitas dan Keseimbangan Birokrasi
Penyertaan unsur sipil ke dalam institusi kepolisian akhirnya menciptakan diskusi baru mengenai batas-batas kewenangan lembaga di Indonesia. Publik kini mulai mempertanyakan apakah usulan reformasi birokrasi ini bisa dimasukkan dalam materi perubahan UU Polri untuk menciptakan sistem tata kelola yang lebih seimbang, atau justru akan menemui tantangan peraturan yang lebih rumit di tingkat legislatif.
Hingga saat ini, rancangan peraturan tersebut masih dirumuskan oleh pemerintah dan DPR. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana menyusun regulasi yang tidak hanya memperkuat fungsi internal kepolisian, tetapi juga selaras dengan tujuan reformasi serta putusan hukum tertinggi yang ada di negara ini.
